
JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memproses 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan hasil validasi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mekanisme pengelompokan sesuai tingkat dugaan pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan jumlah ASN yang akan menjalani proses verifikasi sebanyak 2.663 orang. Angka tersebut merupakan hasil penyaringan setelah tim menemukan 31 data yang dinyatakan tidak valid dari total 2.694 data yang diterima.
“Sebanyak 31 data tidak valid karena pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, meninggal dunia, diberhentikan akibat kasus lain, atau bukan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Senin (12/7/2026).
Berdasarkan data yang telah divalidasi, ASN yang terindikasi terdiri atas 419 pegawai negeri sipil (PNS), 634 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, dan 1.610 PPPK paruh waktu.
Untuk menangani temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan BKD, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Inspektorat.
Menurut Dedi, tim akan membagi penanganan ke dalam tiga klaster berdasarkan tingkat dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN.
Klaster pertama diperuntukkan bagi ASN yang dinilai hanya melakukan percobaan atau pelanggaran ringan. Mereka akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, klaster kedua akan difokuskan pada ASN yang memiliki frekuensi transaksi dan nilai deposit lebih tinggi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Klaster ketiga mencakup pelanggaran berat, misalnya ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin tetapi mengulangi perbuatannya, atau memiliki nominal deposit yang melebihi pendapatan bersih,” ujar Dedi.
BKD menjadwalkan pemanggilan ASN dilakukan secara tertutup sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam tahap tersebut, atasan langsung akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.
Selanjutnya, pada periode Agustus hingga September 2026, tim gabungan akan menentukan dan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Hukumannya bergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat,” tandasnya. (Red)
Sumber:
https://www.jabarnews.com/daerah/2663-asn-pemprov-jabar-terindikasi-judi-online/3/
