
Pangandaran – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Purbahayu di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul laporan adanya dugaan limbah medis yang ikut dibuang ke kawasan pembuangan sampah tersebut, di tengah sistem pengelolaan yang hingga kini masih menggunakan metode open dumping.
Metode open dumping merupakan sistem pengelolaan dengan menumpuk sampah secara langsung di area terbuka tanpa pemilahan dari sumbernya. Kondisi itu membuat berbagai jenis sampah, mulai dari limbah rumah tangga, sampah domestik, hingga limbah yang diduga berasal dari fasilitas kesehatan bercampur dalam satu lokasi.
Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan lingkungan, mulai dari bau menyengat hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TPA.
Pantauan detikJabar di lokasi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menunjukkan kondisi TPA yang mulai mengkhawatirkan. Area pembuangan seluas sekitar lima hektare itu tampak dipenuhi tumpukan sampah yang bahkan disebut telah mendekati batas kawasan permukiman warga.
Salah seorang pengelola di lokasi, Rahmat, mengatakan TPA Purbahayu menjadi titik akhir pembuangan sampah dari seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Hampir dari 10 kecamatan memang sumbernya kesini semua. Dari objek wisata, pasar, perumahan sampai industri,” ucap Rahmat saat berbincang dengan detikJabar.
Ia mengakui sistem yang digunakan saat ini masih berupa open dumping, sehingga sampah dibiarkan menumpuk tanpa proses pemilahan secara menyeluruh. Menurutnya, keberadaan pemulung cukup membantu mengurangi penumpukan, terutama untuk jenis sampah plastik yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Kalau tidak dibantu memang akan menumpuk, sehingga berpotensi limbahnya bau ke sekitaran warga,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pangandaran, Irwansyah, membenarkan bahwa pengelolaan di TPA Purbahayu memang masih menggunakan sistem open dumping. Namun pemerintah daerah berencana melakukan perubahan menuju sistem controlled landfill yang ditargetkan mulai dikerjakan pada pertengahan tahun ini.
“Ya memang akan ada lagi rencananya dibuat control landfil supaya ada pengelolaan sampah,” katanya.
Terkait dugaan masuknya limbah medis ke area TPA, Irwansyah mengaku belum menerima informasi pasti. Namun ia menegaskan limbah medis atau limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak diperbolehkan dibuang ke TPA umum karena memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri.
“Limbah kesehatan tidak boleh dibuang ke TPA sebab limbah B3 ada pengelolaan khusus harusnya,” kata dia.
Irwansyah juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemkab Pangandaran sempat menerima teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait sistem pengelolaan sampah yang masih belum sesuai standar. Menurutnya, perbaikan menuju sistem controlled landfill menjadi bagian dari tindak lanjut atas evaluasi tersebut.
“Untuk teguran dari kementerian bahwa pengelolaan sampah di TPA minimal menggunakan cara Control Landfill dan itu akan dilaksanakan bulan Juni/Juli tahun ini,” katanya.
Selain itu, untuk mengurangi volume sampah domestik yang masuk ke TPA, pemerintah daerah juga mendorong penguatan TPS3R dan bank sampah di tingkat masyarakat. Sosialisasi pemilahan sampah dari sumber juga telah dilakukan melalui pemerintah kecamatan dan desa.
“Juga kita sudah membuat surat imbauan melalui Camat dan kepala desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang pemilahan sampah dari sumber,” terangnya.
Sementara untuk limbah B3, Irwansyah menegaskan pengelolaannya dilakukan melalui pihak ketiga yang memiliki izin khusus. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik pembuangan limbah medis ke TPA karena dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan.
“Jadi apabila ada limbah medis yang sengaja buang kesana laporkan itu berbahaya,” katanya.
Sumber:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8498405/kondisi-miris-tpa-purbahayu-pangandaran-limbah-medis-diduga-masuk.
