
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON– Penanganan bencana di Kabupaten Cirebon diproyeksikan bakal berlangsung lebih cepat setelah terbitnya aturan baru yang mengubah struktur kepemimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, jabatan Kepala BPBD yang selama ini melekat secara ex officio kepada Sekretaris Daerah (Sekda) akan digantikan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan urusan kebencanaan.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi kelembagaan BPBD yang kini mulai dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2025 itu menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, sekaligus memberikan waktu satu tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur organisasinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda mengatakan, perubahan itu bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan upaya pemerintah memperkuat fungsi teknis BPBD agar lebih optimal dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
“Permendagri ini memperkuat kelembagaan BPBD kabupaten, kota, maupun provinsi. Selain menjadi badan, BPBD juga diberikan tugas-tugas teknis sehingga perannya semakin kuat dalam penanganan dan mitigasi bencana,” ujar Syamsul Huda saat diwawancarai, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan perubahan paling mendasar terletak pada struktur pimpinan.
Jika sebelumnya Kepala BPBD dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Daerah, kini posisi tersebut berubah menjadi Kepala Badan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh penyelenggaraan urusan kebencanaan.
Menurut Syamsul, perubahan itu diharapkan mampu mempercepat proses koordinasi dan pengambilan keputusan ketika bencana terjadi.
“Kalau dulu filosofinya agar koordinasi lintas perangkat daerah lebih mudah karena dipimpin Sekda. Namun dalam praktiknya, saat terjadi bencana dibutuhkan pengambilan keputusan yang lebih cepat. Karena itu sekarang tanggung jawabnya langsung berada pada Kepala Badan,” ucapnya.
Selain perubahan kepemimpinan, sejumlah nomenklatur bidang di lingkungan BPBD juga akan disesuaikan mengikuti aturan terbaru.
Meski demikian, tipologi BPBD Kabupaten Cirebon tetap berada pada kategori kelas A sehingga tidak mengalami perubahan klasifikasi organisasi.
Saat ini BPBD Kabupaten Cirebon masih menjalani masa transisi menuju struktur kelembagaan yang baru.
Syamsul mengungkapkan, dirinya mendapat mandat untuk mengawal proses tersebut, sekaligus memastikan berbagai agenda strategis tetap berjalan.
“Selama masa pelaksana tugas ini kami diberi tanggung jawab mengantarkan transisi kelembagaan, menyelesaikan pembangunan gedung baru, sekaligus menghadapi potensi bencana hidrometeorologi maupun kekeringan,” jelas dia. (*)
Sumber:
https://jabar.tribunnews.com/cirebon/1178847/bpbd-cirebon-tak-lagi-dipimpin-sekda-penanganan-bencana-diklaim-bakal-lebih-cepat.
