TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tidak mencapai 20 persen sesuai amanat konstitusi.

Diketahui, porsi anggaran pendidikan mencapai Rp820,9 triliun dari Rp4.097,2 triliun. Namun, Rp240 triliun dari anggaran tersebut dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Alokasi MBG itu setara 29,23 persen dari total anggaran pendidikan. Dengan demikian, anggaran yang tersisa sekitar Rp580,9 triliun untuk kebutuhan murni pendidikan atau setara 14,18 persen dari total RAPBN 2027.

“20 persen itu amanat konstitusi. MBG mau berapa, silakan saja, tapi penuhi dulu 20 persen untuk pendidikan,” ujar Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, kepada Tribun Jabar, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, setelah alokasi pendidikan sebesar 20 persen terpenuhi, pemerintah baru dapat menentukan besaran anggaran untuk MBG.

“Terlepas ada MBG atau tidak, itu harus 20 persen. Itu baru setelah itu MBG. MBG mau berapa terserah saja, tapi 20 persen penuhi dulu,” katanya.

Menanggapi soal porsi anggaran pendidikan efektif berada di kisaran 14 persen setelah dikurangi alokasi MBG, Prof. Cecep menjelaskan
persoalannya bukan sekadar apakah angka tersebut ideal atau tidak.

“Sekarang bukan soal ideal atau tidak, tapi pemerintah harus menaati amanat konstitusi 20 persen,” ujarnya.

Dia menegaskan tidak mempersoalkan apabila pemerintah menempatkan anggaran MBG dalam pos pendidikan. Namun, penghitungan anggaran harus dilakukan dengan memastikan porsi 20 persen pendidikan terlebih dahulu.

Ia menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga 2027 atau 2028 untuk memenuhi ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pos anggaran MBG terpisah dari pendidikan.

Terkait putusan MK, Prof Cecep Darmawan menilai masih terdapat ruang tafsir atau ambiguitas mengenai penerapannya hingga 2028. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak mengubah prinsip bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus dipenuhi.

“Dampak ketika anggaran pendidikan tidak mencapai 20 persen. Salah satunya berkaitan dengan transfer dana pendidikan ke daerah,” katanya.

Menurut dia, pengurangan porsi pendidikan akibat masuknya MBG dapat membuat ruang fiskal untuk berbagai kebutuhan pendidikan semakin terbatas.

“Banyak yang tidak terpenuhi. Anak-anak sekolah juga sulit untuk mengikuti berbagai program karena batas anggaran,” ujar Prof. Cecep Darmawan.

Menurut dia, efisiensi anggaran juga telah menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan program pendidikan.

Prof. Cecep mengatakan apabila porsi anggaran pendidikan 20 persen telah terpenuhi, pemerintah perlu mengarahkan dana tersebut untuk sejumlah kebutuhan mendesak.

Pertama, pemerintah harus memperhatikan standar sarana dan prasarana pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat di seluruh Indonesia.

Kedua, pemerintah perlu menyesuaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kebutuhan pendidikan.

Ketiga, kesejahteraan guru dan dosen harus mendapat perhatian.

Keempat, pemerintah perlu menetapkan standar pembiayaan pendidikan untuk setiap jenjang.

“Standarisasi biaya pendidikan untuk SD, SMP, SMA itu seperti apa. Pemerintah harus memenuhi standardisasi itu,” ujar Cecep.

Menurut dia, pendidikan harus ditempatkan sebagai investasi bangsa, bukan sekadar pengeluaran dalam APBN.

“Pendidikan itu harus bagian dari investasi bangsa. Investasi jangan dianggap spending atau pengeluaran, tapi ini adalah aset, investasi masa depan,” katanya.

Karena itu, Prof. Cecep meminta pemerintah tidak hanya mengejar penyerapan anggaran pendidikan.

“Harus dilakukan refocusing anggaran pendidikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan primer pendidikan yang tadi saya sebut. Dan jangan direcoki oleh pengeluaran-pengeluaran di luar pendidikan,”

Selain itu, Prof. Cecep menilai arah kebijakan pendidikan pemerintah harus terarah.

Ia mencontohkan sejumlah program seperti Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.

Prof. Cecep mengatakan dirinya tidak mempersoalkan keberadaan program-program tersebut. Namun, ia meminta pemerintah memiliki arah kebijakan pendidikan yang jelas dan tidak terfragmentasi.

“Sebetulnya kita pendidikan mau dicetak kayak apa. Menurut saya, pendidikan jangan terfragmentasi,” katanya.

Menurut Prof. Cecep, kebijakan pendidikan harus disusun secara komprehensif dan memiliki peta jalan yang jelas untuk jangka panjang.

“Harus komprehensif. Ada roadmap, ada petanya, lima tahun, 10 tahun, 20 tahun atau lebih, pendidikan kita mau dibawa ke mana.
Jangan ada program yang ujug-ujug muncul, ujug-ujug ada,” katanya. (*)

Sumber:
https://jabar.tribunnews.com/metro-bandung/1181965/anggaran-pendidikan-cuma-1418-persen-setelah-dipotong-mbg-pengamat-upi-penuhi-dulu-20-persen?page=2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 Yayasan Siaga Tanggap Peduli (SIGGAP). All rights reserved.